Dipicu karena Dendam

Ngeri!! PNS dan Kekasihnya Membunuh secara Sadis

Pelaku pembunuhan ditangkap polisi

PASAMAN BARAT--(KIBLATRIAU.COM)--Polisi membekuk dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Siri, 56, yang ditemukan tewas mengenaskan Jumat (24/8) lalu di dalam mobil Toyota Agya BA 1069 SQ, di areal kebun sawit masyarakat di daerah Jambak Jalur IX Kecamatan Pasaman, Pasbar, Sumbar. Pelaku ditangkap di Showroom Honda Gajah Motor Cabang Pasbar dan Kompleks SMP Ophir, Kacamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu (25/8) sekitar pukul 13.00. Kini kedua pelaku yang juga sepasang kekasih itu diamankan di polres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku merupakan warga Jorong Jambak, Jalur X Timur, Kecamatan Pasaman. Mereka berinisial AMD, 20, office boy di Showroom dan inisial PNS,19, pelayan kafe di Simpang Tiga, Kecamatan Pasaman. Kedua pelaku iNi sudah kita amankan beserta barang bukti,” kata Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasatreskrim dan Kanitreskrim R Pasaribu.

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan motif pembunuhan ini dipicu inisial AMD sakit hati atau dendam terhadap korban yang  dinilai pernah merusak hubungan keharmonisan keluarganya. Selain itu kedua pelaku juga ingin mengambil harta korban. Kronologi kejadiannya, kata Kapolres, pada Jumat (24/8) sekitar pukul 10.00 pihak Polres mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya dugaan sesosok mayat ditemukan petani sawit di dalam mobil Toyota Agya berwarna biru dengan nopol BA 1069 SQ, di dalam area kebun sawit masyarakat di daerah Jambak Jalur IX Kecamatan Pasaman, Pasbar.

Setelah mendapatkan laporan itu, langsung diturunkan tim polres ke lokasi. Sesampai di lokasi, dilakukan pengecekan dan olah TKP baru dipastikan memang betul ada mayat di dalam mobil tersebut. Mayat yang ditemukan di dalam mobil itu dalam kondisi digulung pakai kasur santai berwarna coklat. Setelah itu mayat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina (Yarsi) Simpang Empat untuk Visum Et Repertum. 
“Setelah Visum Et Repertum barulah diketahui identitas mayat tersebut bernama Siri, 56, wiraswasta toko bangunan, warga Lubuk Karak, Jorong Langgam, Nagari Kinali. Kemudian, barulah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan salah seorang saksi yang telah diperiksa kata Kapolres, didapatkan informasi bahwa pada Rabu (22/8) sekitar pukul 17.30 di Simpang Sekunder area perkebunan kelapa sawit Jambak Jalur IX melihat satu unit mobil Agya warna biru yang dikendarai seorang laki-laki, yang diikuti satu unit motor Shogun berwarna merah yang dikendrai seorang perempuan.

“Sesuai keterangan saksi pada Sabtu (25/8) itu, Satreskrim Polres Pasbar bersama saksi melakukan penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor Shogun tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik motor shogun itu adalah tersangka AMD,” papar Kapolres. Diketahui, AMD bekerja sebagai Office Boy di Shoowroom Mobil Honda Gajah Motor Cabang Pasaman Barat. Setelah itu ditelusuri keberadaan tersangka, pada, Sabtu (25/8) sekira pukul 13.00 dilakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil interogasi AMD mengakui telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan teman perempuannya yang berinisial PNS.

“Satreskrim langsung mendatangi keberadaan PNS dan menangkapnya di kompleks SMP Ophir. Setelah keduanya diamankan, baru dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan langsung dibawa ke Polres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres. Kepada penyidik, tersangka menceritakan, bahwa bermula PNS melakukan "hubungan terlarang" dengan korban di tempat yang sudah disediakan AMD di lantai 2 Shoowroom Honda Gajah Motor Cabang Pasbar di Jorong Bandarjo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

AMD membawa pisau naik ke lantai 2, langsung menusuk berulang-ulang tubuh korban yang saat itu posisinya sedang berada di atas badan tersangka PNS. Setelah penusukan berulang, AMD turun ke lantai 1 mengambil cangkul, lalu naik lagi ke lantai 2. Setelah itu AMD memukulkan cangkul pada bagian punggung korban berulang kali. Setelah kedua tersangka memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi, kata Kapolres, tersangka AMD membawa korban menggunakan mobil korban ke lokasi area kebun sawit di mana ditemukan mayat di mobil tersebut. Sesampainya di perkebunan sawit, kedua tersangka meninggalkan korban di dalam mobil.

Sebelumnya tersangka sudah mengambil uang senilai Rp 1,5 juta. Pengakuan tersangka kepada penyidik, bahwa uang korban yang mereka ambil itu sudah dipergunakan untuk membayar utang AMD ke warga sebesar Rp 500 ribu. Sisanya Rp 1 juta lagi rencana mereka berdua untuk ongkos melarikan diri ke Bogor. Dari peristiwa ini, barang bukti yang diamankan adalah, sebanyak 1 unit mobil Agya berwarna biru BA 1069 SQ, 1 STNK mobil Agya atas nama Siri, 1 unit motor Shogun BA 5768 JF, sehelai kain warna kuning. Kemudian, 1 helai kain spray warna biru, 1 buah kasur santai warna coklat, 1 buah karpet warna merah, 2 lembar karton, 1 buah alat kontrasepsi jenis kondom.

Selanjutnya, 1 unit handphone Xiaomi Redmi 4, 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 5A, 1 unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 unit handphone Blackberry Curve warna hitam. Selain itu, juga diamankan sebilah pisau sangkur lengkap dengan sarung, satu cangkul, sehelai pakaian tersangka PNS yang telah terbakar, sehelai kain sarung tersangka AMD yang telah terbakar dan sebuah topi warna hitam milik korban Siri. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke–1 jo Pasal 56 ayat 1 ke–1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar